KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Satu Pekan
Hukum | 11 April 2023, 06:30 WIBPada pertengahan Januari lalu, KPK menahan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar dalam lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] AG Divonis 3,5 Tahun, Komite TPPU Bentuk Satgas, Endar Tak Bisa Masuk KPK
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV