> >

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Satu Pekan

Hukum | 11 April 2023, 06:30 WIB
KPK melakukan pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto karena kondisi kesehatan hingga dinyatakan sembuh dan siap menjalani penahanan di rutan KPK. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Pada pertengahan Januari lalu, KPK menahan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar dalam lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS]  AG Divonis 3,5 Tahun, Komite TPPU Bentuk Satgas, Endar Tak Bisa Masuk KPK

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU