Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK
Hukum | 10 April 2023, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menanggapi soal adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM.
Menurut pria yang akrab disapa BW tersebut, Firli Bahuri sudah layak dinyatakan sebagai tersangka jika memang terbukti sebagai pihak yang membocorkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Penyidik Disebut Mogok Kerja Buntut Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan, Ini Kata KPK
“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah FIRLI BAHURI, Ketua KPK,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan resminya pada Senin (10/4/2023).
“Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.”
Bambang WIdjojanto pun menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK tersebut.
Menurutnya, pernyataan Alexander Marwata itu memuat dan mengonfirmasi tiga hal penting. Itu antara lain, pertama, Alexander Marwata secara implisit mengakui adanya pembocoran dokumen.
Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Dewas Pelajari Laporan Endar Priantoro yang Adukan Firli dan Sekjen KPK karena Dinilai Langgar Etik
Ketiga, kata dia, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dia atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya.
Bambang menilai, tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk membelokkan peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.
Informasi di media dan cuitan di medsos yang terus beredar dan berkembang, telah secara terang benderang bahwa tindakan Alexander Marwata dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Etik dan Perilaku.
Bambang menuturkan, fakta dan peristiwa yang beredar di masyarakat itu dapat disimpulkan bahwa pembocoran dokumen bersifat rahasia, yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja.
Hal itu agar pihak yang tengah diperiksa KPK atau pihak Kementerian ESDM dapat mengantisipasi arah pemeriksaan KPK, sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat
Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM saat melakukan penggeledahan pada Senin, 27 Maret 2023.
“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, maka FIRLI sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujarnya.
"Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah ‘dijegal dan dijagal’ dan pemberantasan korupsi ‘dikorupsi’ oleh pimpinan KPK sendiri."
Selain itu, kata dia, Alexander Marwata juga dapat dikualifikasikan melakukan kejahatan bersama-sama dengan Firli Bahuri.
Sebab, lanjutnya, dia begitu aktif dan reaktif untuk membantu dan melindungi Firli dari indikasi tindak kejahatannya, sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV