> >

Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK

Hukum | 10 April 2023, 11:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Bambang menilai, tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk membelokkan peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.

Informasi di media dan cuitan di medsos yang terus beredar dan berkembang, telah secara terang benderang bahwa tindakan Alexander Marwata dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Etik dan Perilaku.

Bambang menuturkan, fakta dan peristiwa yang beredar di masyarakat itu dapat disimpulkan bahwa pembocoran dokumen bersifat rahasia, yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja.

Hal itu agar pihak yang tengah diperiksa KPK atau pihak Kementerian ESDM dapat mengantisipasi arah pemeriksaan KPK, sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.

Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E, tapi Akui Antar Penyidik Beda Pendapat

Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM saat melakukan penggeledahan pada Senin, 27 Maret 2023.

 

“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, maka FIRLI sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujarnya.

"Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah ‘dijegal dan dijagal’ dan pemberantasan korupsi ‘dikorupsi’ oleh pimpinan KPK sendiri."

Selain itu, kata dia, Alexander Marwata juga dapat dikualifikasikan melakukan kejahatan bersama-sama dengan Firli Bahuri.

Sebab, lanjutnya, dia begitu aktif dan reaktif untuk membantu dan melindungi Firli dari indikasi tindak kejahatannya, sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU