Dewan Pengawas KPK Ungkap Ada Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Hukum | 7 April 2023, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (7/4/2023).
“Memang betul ada banyak laporan yang diterima Dewas,” kata Albertina, dilansir dari Kompas.com.
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan itu pun menerangkan, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli saat ini sedang diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Dewas.
Jika dibutuhkan, ujar Albertina, Dewas akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
“Apabila diperlukan pasti Dewas akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas karena alasan menghentikan masa penugasan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro pada Senin (3/4/2023) tidak sesuai aturan.
Firli berkilah masa jabatan Brigjen Endar telah selesai pada 31 Maret 2023, sehingga harus kembali ke instansi sebelumnya, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Soal Brigjen Endar, Ketua KPK Dinilai Langgar Independensi Penyelidik dan Lakukan Penyimpangan
Padahal pada tanggal 29 Maret 2023 Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengirimkan surat jawaban usulan pembinaan karier yang menyatakan bahwa masa penugasan Brigjen Endar diperpanjang di KPK.
Brigjen Endar pun menolak pemberhentian dengan hormat dari KPK yang dipaksakan terhadap dirinya dengan mendatangi kantor Dewas di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau KPK lama pada Selasa (4/4) untuk melaporkan Firli Bahuri yang menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama dirinya ke Polri.
Selain Firli, Endar juga mengadukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa karena menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat.
Ia menduga dalam pencopotan dirinya dari direktur penyelidikan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
"Pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar.
Sebelumnya, Firli pernah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi.
Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri
Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal itu pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Saat itu, Dewas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Firli Bahuri juga pernah bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Pertemuan ini diketahui saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Firli melanggar etik berat atas pertemuannya itu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com