Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Kerja Profesional di Turki hingga Inggris
Hukum | 4 April 2023, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka seorang perempuan berinisial OP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, OP berhasil ditangkap di daerah Bali pada 30 Maret 2023 kemarin.
Penangkapan OP diawali dengan informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura, di mana ada korban yang ditelantarkan oleh OP.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Arab Saudi: Korban Capai 1.000 Orang Sejak 2015
“Kemudian, dari informasi tersebut penyidik melakukan pendalaman ke korban, dari korban kita dapat bukti sehingga kita bisa melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).
Djuhandani mengatakan, OP berperan sebagai penyedia tempat penampungan dan memproses keberangkatan ke negara tujuan, mulai dari penyiapan paspor vis, hingga tes kesehatan pada korban.
Para korban diiming-imingi janji bekerja di luar negeri sebagai tenaga profesional.
Sejumlah negara yang menjadi tujuan operasi OP di antaranya, Turki, Abu Dhabi, Polandia, Inggris.
“Korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja migran, yaitu PT Savannah Agency Indonesia,” ujar dia.
Baca Juga: Muncul Dugaan Sindikat Perdagangan Orang Tenggelamkan Perahu Pekerja Ilegal untuk Kelabuhi Aparat
Kepada korban, OP meminta pembayaran sebesar Rp15 juta - Rp40 juta sebagai biaya pengurusan keberangkatan korban ke luar negeri.
Hingga saat ini, OP mengaku sudah mengirimkan puluhan korban ke beberapa negara, yakni ke Dubai sebanyak 15 orang dan ke Turki sebanyak 26 orang.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni lima paspor, empat lembar bukti pembayaran, dan empat bendel dokumen perusahaan PR Savannah Agency Indonesia.
Dalam kasus ini, OP dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
OP juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV