> >

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Kerja Profesional di Turki hingga Inggris

Hukum | 4 April 2023, 16:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kepada korban, OP meminta pembayaran sebesar Rp15 juta - Rp40 juta sebagai biaya pengurusan keberangkatan korban ke luar negeri.

Hingga saat ini, OP mengaku sudah mengirimkan puluhan korban ke beberapa negara, yakni ke Dubai sebanyak 15 orang dan ke Turki sebanyak 26 orang.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni lima paspor, empat lembar bukti pembayaran, dan empat bendel dokumen perusahaan PR Savannah Agency Indonesia.

Dalam kasus ini, OP dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

OP juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU