> >

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Kerja Profesional di Turki hingga Inggris

Hukum | 4 April 2023, 16:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka seorang perempuan berinisial OP. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, OP berhasil ditangkap di daerah Bali pada 30 Maret 2023 kemarin.

Penangkapan OP diawali dengan informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura, di mana ada korban yang ditelantarkan oleh OP.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang di Arab Saudi: Korban Capai 1.000 Orang Sejak 2015

“Kemudian, dari informasi tersebut penyidik melakukan pendalaman ke korban, dari korban kita dapat bukti sehingga kita bisa melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Djuhandani mengatakan, OP berperan sebagai penyedia tempat penampungan dan memproses keberangkatan ke negara tujuan, mulai dari penyiapan paspor vis, hingga tes kesehatan pada korban.

Para korban diiming-imingi janji bekerja di luar negeri sebagai tenaga profesional.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan operasi OP di antaranya, Turki, Abu Dhabi, Polandia, Inggris.

“Korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja migran, yaitu PT Savannah Agency Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Muncul Dugaan Sindikat Perdagangan Orang Tenggelamkan Perahu Pekerja Ilegal untuk Kelabuhi Aparat

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU