Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim
Hukum | 4 April 2023, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan menguji isi rapat pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran, Endar menilai ada yang tidak wajar dalam putusan rapim KPK soal pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.
Demikian Brigjen Endar Priantoro dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Intan Azhar, Selasa (4/4/2023).
“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang menyatakan saya diberhentikan dengan hormat,” ucap Endar.
“Justru inilah, saya melihat bahwa ini hal yang tidak wajar buat saya, tidak wajarnya pertimbangan di SK pemberhentian dengan hormat.”
Apalagi, sambung Endar, perpanjangan surat tugas dari Polri kepada KPK sudah dilayangkan sebelum SK itu dikeluarkan.
Baca Juga: Ketika Gibran Temui Ganjar Minta Maaf dan Minta Move On Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia
“Perpanjangan tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada, ya itulah nanti kita akan uji
untuk surat tugas saya pada tahun ini berakhir 31 Maret 2023, perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri surat tugasnya terhitung pada tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret 2024,” jelas Endar.
Selain itu, Endar menuturkan surat perintah penugasan dibuat oleh Kapolri setahun sekali untuk masa 1 tahun.
“Jadi tidak berdasarkan atas usulan dari KPK, saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan,” kata Endar.
Endar pun dikonfirmasi, apakah SK pemberhentian dirinya sebagaimana hasil Rapim KPK dikarenakan kasus Formula E.
“Saya tidak bicara apakah hal ini terkait dari penanganan formula E atau tidak, yang pasti saat ini saya menguji,” jawab Endar.
Dalam keterangannya, Endar mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal Rapim KPK yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.
Baca Juga: Jeirry Sumampow: DKPP Tidak Kompeten Lagi Dipercaya Sebagai Lembaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Endar mengaku menyampaikan secara langsung kepada Kapolri jika dirinya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan berdasarkan Rapim KPK.
“Intinya saya tidak terima terkait dari SK itu, kalau ditanya saya terima atau tidak terkait dari perintah Kapolri, terhadap penugasan yang saya lakukan perintah ini cuma satu, saya melaksanakan perintah tugas sebagaimana surat perpanjangan tugas saya tanggal 29 sudah dikirim ke KPK,” ujar Endar.
"Saya akan mencari keadilan keputusan mana yang tepat. Apakah keputusan tersebut sesuai dengan kode etik KPK karena jalur di kita berdasarkan kode etiknya. Kalau kita menguji tepat atau tidak dan lain-lain itu akan diuji dengan mekanisme hukum yang lain mungkin PTUN rencana kita seperti itu," pungkasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV