> >

Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim

Hukum | 4 April 2023, 14:40 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

“Jadi tidak berdasarkan atas usulan dari KPK, saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan,” kata Endar.

Endar pun dikonfirmasi, apakah SK pemberhentian dirinya sebagaimana hasil Rapim KPK dikarenakan kasus Formula E.

“Saya tidak bicara apakah hal ini terkait dari penanganan formula E atau tidak, yang pasti saat ini saya menguji,” jawab Endar.

Dalam keterangannya, Endar mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal Rapim KPK yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Jeirry Sumampow: DKPP Tidak Kompeten Lagi Dipercaya Sebagai Lembaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Endar mengaku menyampaikan secara langsung kepada Kapolri jika dirinya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan berdasarkan Rapim KPK.

“Intinya saya tidak terima terkait dari SK itu, kalau ditanya saya terima atau tidak terkait dari perintah Kapolri, terhadap penugasan yang saya lakukan perintah ini cuma satu, saya melaksanakan perintah tugas sebagaimana surat perpanjangan tugas saya tanggal 29 sudah dikirim ke KPK,” ujar Endar.

"Saya akan mencari keadilan keputusan mana yang tepat. Apakah keputusan tersebut sesuai dengan kode etik KPK karena jalur di kita berdasarkan kode etiknya. Kalau kita menguji tepat atau tidak dan lain-lain itu akan diuji dengan mekanisme hukum yang lain mungkin PTUN rencana kita seperti itu," pungkasnya. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU