Resmi! DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-undang
Rumah pemilu | 4 April 2023, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Jokowi Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR, Anggota Komisi II: Biar Cepat Diambil Keputusan
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.
"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," ucapnya.
Doli menjelaskan, pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II.
"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidah terhambat dan dapat berjalan dengan lancar."
"Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.
"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, dalam Perppu mengatur pelaksanaan pesta demokrasi di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu.
Hal ini mengingat, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Mendagri Tito: Bila Perppu Tak Disetujui DPR Berpotensi Pemilu 2024 Ditunda
Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV