> >

Resmi! DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-undang

Rumah pemilu | 4 April 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, dalam Perppu mengatur pelaksanaan pesta demokrasi di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. 

Hal ini mengingat, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.

“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Mendagri Tito: Bila Perppu Tak Disetujui DPR Berpotensi Pemilu 2024 Ditunda

Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI. 

“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU