> >

Resmi! DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-undang

Rumah pemilu | 4 April 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/4/2023). 

Baca Juga: Jokowi Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR, Anggota Komisi II: Biar Cepat Diambil Keputusan

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan. 

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," ucapnya. 

Doli menjelaskan, pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II. 

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidah terhambat dan dapat berjalan dengan lancar."

"Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU