Saat Rafael Alun Trisambodo Sedih dan Bingung Usai KPK Sita Uang Belanja Istri Plus THR Pegawainya
Peristiwa | 2 April 2023, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya.
"Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil," kata Rafael kepada jurnalis KOMPAS TV, Ni Putu Trisnanda, Jumat (31/3/2023).
Ia juga mengaku agak kebingungan membayar THR pegawai yang bekerja di rumahnya, karena KPK juga mengambil uang tunai senilai Rp40 juta di rumahnya.
"Uang saya senilai 40 jutaan yang sebetulnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah, itu juga diambil," kata mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.
"Jadi pada saat ini saya agak kebingungan, nanti ketika THR saya harus membayarnya dengan apa," imbuh ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Baca Juga: Jubir KPK Bicara soal Penahanan Rafael Alun: Ini soal Waktu Saja
Ia mengungkapkan, KPK menggeledah rumahnya pada Senin (27/3) lalu ketika ia dan istri sedang berada di kediamannya.
Rafael mengaku penggeledahan itu disaksikan oleh RT dan RW setempat. Selain itu, ia juga memanggil penasihat hukumnya untuk mendampingi.
Selain uang tunai, ia mengaku melihat beberapa barang yang disita penyidik KPK, di antaranya rincian penghasilan kos-kosan, bukti-bukti perolehan aset, dan fotokopi sertifikat.
"Kemudian ada satu sepeda Brompton saya juga diambil," jelasnya.
Lalu, tas dan perhiasan istri Rafael, termasuk cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari juga disita KPK.
Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya menyita puluhan tas mewah bermerek luar negeri milik Rafael Alun.
Hasil sitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Tentu berikutnya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ali, Sabtu (1/4).
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Rafael yang berada di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, membenarkan pihaknya menyita sejumlah barang mewah dalam penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Asep, Kamis (30/3).
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad ke Hotman Paris Soal Rafael Alun: Tak Ada Hubungan Bisnis Sama Sekali
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di DJP, Kemenkeu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Satu di antaranya ialah safe deposit box (SDB) milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, safe deposit box berisi Rp37 miliar milik ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap DO (17), itu telah disita KPK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV