Didik Rachbini: Kontroversi Dugaan TPPU Rp349 Triliun Timbulkan Konflik Antarlembaga
Hukum | 30 Maret 2023, 07:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Didik menganggap kontroversi tersebut menimbulkan konflik antarlembaga negara seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam, Kemenkeu, hingga DPR.
"Kisruh ini pertarungan terbuka di antara 'anak-anak presiden' sendiri sambil disaksikan oleh jutaan mata rakyat secara meluas," tutur Didik dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Ketika Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Terdiam
Jika konflik ini dibiarkan, kata Didik, kelembagaan negara akan mengalami kerusakan parah karena kepercayaan publik akan menurun.
"Konflik semakin panas dan saling tidak percaya antar lembaga-lembaga presiden akan semakin merusak tatanan lembaga-lembaga tersebut," kata Didik.
Didik juga mengatakan Presiden Joko Widodo seolah membiarkan kontroversi ini terus mendapatkan panggung. Ia berpendapat Jokowi perlu mengambil tindakan untuk menangani masalah ini.
Baca Juga: Ini Awal Permasalahan Mahfud MD Ungkap Data LHA PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Selain itu Didik menyarankan DPR membentuk pansus gabungan Komisi 3 dan Komisi 11 untuk mengendalikan isu ini lewat mekanisme hukum yang tepat.
"Pansus bisa dijalankan setelah 3-4 minggu ke depan setelah lebaran di mana hati yang sabar dan dingin akan menjadi modal menyelesaikan masalah bangsa yang rumit ini," ucap Didik.
Nantinya pansus tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi soal dana Rp349 triliun tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu
Audit dilakukan untuk mengidentifikasi adanya kemungkinan penyelewengan atau kecurangan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya 491 entitas aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dalam dugaanTPPU senilai Rp349 triliun.
Mahfud mengungkapkan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Baca Juga: Mengaku Kaget Ada Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Eks Komisioner KPK Bandingkan Sidak Tahun 2008
Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, lanjut Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Ketidakhadiran Sri Mulyani Jadi Perdebatan di Rapat Komisi III DPR soal Transaksi Rp349 Triliun
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori yang terakhir, Mahfud menuturkan, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV