Ketika Mahfud MD Bocorkan Obrolan Intelijen dengan Kepala BIN di Grup WA, Anggota DPR Terdiam
Politik | 30 Maret 2023, 06:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat bicara soal obrolan intelijen antara dirinya dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Hal itu terjadi ketika Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang sempat mengancamnya soal hukuman lantaran mengumumkan soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Kata Mahfud, apakah Arteria Dahlan berani bilang langsung ke Budi Gunawan seperti halnya yang ia lakukan kepada Mahfud MD soal ancaman hukuman itu.
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan?" ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam,'" tambahnya.
"'Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," katanya lagi.
Baca Juga: Ini Awal Permasalahan Mahfud MD Ungkap Data LHA PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Mahfud MD lantas menekankan bahwa informasi intelijen sangat diperlukan untuk bekerja.
Kemudian, ia mencontohkan informasi intelijen yang diterima, yang salah satunya berasal dari obrolan di grup Whatsapp. Salah satu obrolan itu terkait dengan demonstrasi.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, pak'. 'Iya, pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes'," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu
Mahfud MD pun bertanya-tanya kenapa tidak boleh umumkan, dan bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ketika bicara itu, anggota DPR pun terdiam dan menyimak Mahfud.
Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV