Anggota Komisi III Nilai Data Dugaan TPPU Mahfud MD Masih Mentah, Belum Bisa Disampaikan ke Publik
Politik | 30 Maret 2023, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun menilai data dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diumbar Menkopolhukam Mahfud MD masih mentah.
Bahkan data tersebut masih jauh dari untuk dikatakan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini memberi contoh mengenai data PPATK terkait Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu masih harus diklarifikasi.
Apalagi PPATK menilai ada dugaan oknum pegawai Kemenkeu menggunakan perusahaan cangkang dalam pencucian uang.
Baca Juga: Beda Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp3,3 T Vs Rp35 T, Manakah yang Harus Dipercaya?
Di sisi lain perubahan nama perusahaan, pengalihan perusahaan biasa di sektor keuangan.
Bisa saja, kata Misbakhun, seseorang tersebut bertransaksi mengubah kepemilikan perusahaan karena pemegang saham yang berbeda sehingga harus berganti nama perusahaan.
"Tetapi semua hal-hal tersebut harus diklarifikasi karena laporan hasil analisis itu roll material data, belum informasi. Ketika sudah dilakukan klarifikasi dia baru menjadi informasi," ujar Misbakhun
"Menjadi informasi pun harus dilakukan analisis mendalam untuk pembagian klaster, ada dugaan TPPU dan tidak ditemukan dugaan. Dugaan pun kalau kita bawa ke aparat penegak hukum prosesnya masih jauh lagi," sambungnya.
Baca Juga: Buka-bukaan soal Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Momen Mahfud Cecar Komisi III DPR!
Misbakhun menambahkan dugaan TPPU di lingkungan yang disampaikan Menkopolhukam masih bahan mentah yang sejatinya belum bisa disampaikan ke publik.
Sebab masyarakat yang memiliki tidak memiliki literasi mengenai proses pendalaman dugaan TPPU dan transaksi keuangan akan mengambil kesimpulan ada pencucian uang di Kementerian Keuangan.
"Kasus ini sebuah pembelajaran yang paling baik bagaimaan rakyat jangan disajikan data-data yang masih belum clear, masih belum belum jelas proporsi kedudukannya di dalam hukum," ujar Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun mengibaratkan informasi Rp349 trilun yang diungkap Mahfud MD sebuah gol dalam pertandingan sepak bola.
Baca Juga: [FULL] Sri Mulyani Beberkan Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Para penonton dan pemain pastinya akan bersorak gol, namun wasit memilih melihat Video Asisstant Referee (VAR) untuk memastikan bahwa bola benar masuk ke gawang tanpa ada pelanggaran.
"Dilihat videonya eh ternyata offside, seluruh stadion dan penonton televisi kecewa karena offiside. Tiba-tiba datang lagi 349, gol lagi wasit melihat VAR lagi dan ternyata belum gol. Jadi kita ini bertanya Rp349 triliun ini sudah gol atau belum," ujar Misbakhun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV