> >

Anggota Komisi III Nilai Data Dugaan TPPU Mahfud MD Masih Mentah, Belum Bisa Disampaikan ke Publik

Politik | 30 Maret 2023, 07:40 WIB
Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan data siapa yang benar terkait dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu saat rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (29/3/2023). (Sumber: YouTube DPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun menilai data dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diumbar Menkopolhukam Mahfud MD masih mentah. 

Bahkan data tersebut masih jauh dari untuk dikatakan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. 

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini memberi contoh mengenai data PPATK terkait Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu masih harus diklarifikasi. 

Apalagi PPATK menilai ada dugaan oknum pegawai Kemenkeu menggunakan perusahaan cangkang dalam pencucian uang.

Baca Juga: Beda Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp3,3 T Vs Rp35 T, Manakah yang Harus Dipercaya?

Di sisi lain perubahan nama perusahaan, pengalihan perusahaan biasa di sektor keuangan. 

Bisa saja, kata Misbakhun, seseorang tersebut bertransaksi mengubah kepemilikan perusahaan karena pemegang saham yang berbeda sehingga harus berganti nama perusahaan. 

"Tetapi semua hal-hal tersebut harus diklarifikasi karena laporan hasil analisis itu roll material data, belum informasi. Ketika sudah dilakukan klarifikasi dia baru menjadi informasi," ujar Misbakhun 

"Menjadi informasi pun harus dilakukan analisis mendalam untuk pembagian klaster, ada dugaan TPPU dan tidak ditemukan dugaan. Dugaan pun kalau kita bawa ke aparat penegak hukum prosesnya masih jauh lagi," sambungnya. 

Baca Juga: Buka-bukaan soal Transaksi Janggal Rp349 T, Ini Momen Mahfud Cecar Komisi III DPR!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU