Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan
Hukum | 29 Maret 2023, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Trimedya Panjaitan, menyebut ada usulan untuk memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keuangan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara bersamaan terkait transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Menurut Trimedya, usulan itu muncul saat rapat antara Komisi III dan Mahfud MD berlangsung hari ini, Rabu (29/3/2023) baru dimulai.
Awalnya, ia menyebut bahwa berdasarkan pernyataan Mahfud, ada data yang disembunyikan oleh bawahan Sri Mulyani.
“Kalau menurut Pak Mahfud, ada data yang disembunyikan oleh bawahan dari Sri Mulyani. Itu yang membuat rapat tadi menarik dan juga panas,” tuturnya di Satu Meja Meja The Forum, Kompas TV, Rabu.
Baca Juga: Mahfud MD Tersenyum Diingatkan Jangan Marah saat Rapat dengan Komisi III DPR
“Tapi Pak Mahfud meyakini bahwa data dia yang benar, karena data dia dari PPATK, sehingga ada usulan dari kawan-kawan, sebetulnya tadi ada usulan begitu dibuka rapat, kemudian kita tutup, besok kita lanjutkan dan panggil Menteri Keuangan.”
Dengan menghadirkan keduanya secara bersamaan, kata Trimedya, diharapkan semuanya menjadi jelas, dan dapat diketahui data mana yang benar, milik Mahfud atau Sri Mulyani.
“Barengan semuanya, supaya jelas, data mana yang benar, apakah Pak Mahfud yang betul karena dianggap datanya utuh, atau data Ibu Sri Mulyani yang betul.”
“Sebetulnya ada usulan itu, tapi akhirnya disepakati bahwa dilanjutkan Pak Mahfud dulu hari ini sampai tuntas, mudah-mudahan di ujung pertemuan ini, raker ini, bisa Pak Mahfud lebih menukik,” jelasnya.
Dalam dialog itu, Trimedya juga menuturkan, dirinya sempat menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini adalah data dari PPATK tersebut masih berupa analisis, yang belum tentu merupakan tindak pidana.
Kemudian, langkah apa yang sudah dilakukan oleh Mahfud terkait temuan data tersebut.
“Terhadap APH, kepolisian, kejaksaan dan KPK, karena kita kan juga beberapa waktu yang lalu, waktu kasus Alun itu ramai, belum triliunan kan, masih ratusan miliar, kemudian ditanyakan pada Deputi Pencegahan KPK, bilang, ‘Kami nggak tahu tuh data-data seperti itu’, nah itu yang ke depan menurut saya harus dituntaskan,” urainya.
Menjawab pertanyaan mengenai asal-usul dana sebesar Rp349 triliun itu, Trimedya menyebut pembahasan tentang itu belum tuntas.
Sebab, sebelum rapat, pimpinan menayangkan pernyataan Menteri Keuangan dengan Komisi XI, yang menyampaikan Rp3,2 triliun di Kementerian Keuangan.
Namun data itu kembali disanggah oleh Mahfud, yang mengatakan, dari Rp349 triliun tersebut, ada dugaan Rp35 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU
“Kemudian di-counter oleh Pak Mahfud, dari Rp349 itu sekitar Rp35 T. Kalaupun disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani tadi, kita juga sama-sama mendengar ditayangkan barusan, kalau menurut Kepala PPATK, itu kan yang teridentifikasi adalah pegawai Kementerian keuangan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV