> >

Anggota Komisi III DPR: Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Tak Boleh Dibuka ke Publik

Hukum | 27 Maret 2023, 18:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Kompas Petang, Senin (27/3/2023), menyebut, secara aturan, laporan PPATK tentang transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan sesuatu yang sangat rahasia, dan tidak boleh diungkap sebelum ada verifikasi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Mungin Pak Mahfud sedikit beda pandangan, terkait dengan bahwa pemerintah bukan di bawah DPR. Ini harus diluruskan agar narasinya tidak seolah-olah mendegradasi pemerintah,” jelasnya.

DPR sebagai wakil rakyat, kata Sahroni, memanggil Mahfud, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta PPATK, agar publik tidak dipusingkan dengan isu-isu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan DPR RI mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu yang terdeteksi oleh PPATK.

Mahfud menegaskan bakal memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023).

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Jelang Pertemuan Bahas Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD: Pemerintah Bukan Bawahan DPR!

Mahfud juga menantang seluruh anggota Komisi III DPR RI hadir dalam rapat bersama dirinya nanti. Terlebih, kata dia, anggota dewan yang bersuara keras terkait hal ini.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," ucap Mahfud.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU