Anggota Komisi III DPR: Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Tak Boleh Dibuka ke Publik
Hukum | 27 Maret 2023, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan secara aturan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan mencurigakan merupakan sesuatu yang sangat rahasia, dan tidak boleh dibuka ke publik sebelum ada verifikasi.
“Secara aturan sebenarnya itu sangat rahasia ya, secara aturan. Tidak boleh dibuka, diungkap ke publik sebelum ada verifikasi dari para pihak,” jelas Sahroni dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (27/3/2023).
“Ini yang membuat satu pertanyaan dari teman-teman, apakah data yang diberikan oleh PPATK kepada Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini bisa diungkap di publik?”
Menurut Sahroni, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk membuka data itu ke publik.
“Maka itu, Komisi III besok akan meminta secara detail hasil laporan analisa dari PPATK kepada Pak Menko yang sudah diberikan.”
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu: Saya Pikir Pak Mahfud Ini Mau Cari Panggung
Dari situ, lanjut dia, dapat diketahui dampak dari hal-hal yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.
“Kalau kepada penegak hukum, harusnya nanti kita akan rekomendasikan dari apa yang kita terima untuk diberikan langsung pada penegak hukum.”
Sahroni juga menyebut tiga anggota Komisi III DPR RI lain akan hadir dalam rapat yang membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tiga-tiganya sudah saya tanya, dan yang bersangkutan akan hadir pada esok hari, untuk menyampaikan hal-hal terkait apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud pada isu Rp349 triliun.”
“Mungin Pak Mahfud sedikit beda pandangan, terkait dengan bahwa pemerintah bukan di bawah DPR. Ini harus diluruskan agar narasinya tidak seolah-olah mendegradasi pemerintah,” jelasnya.
DPR sebagai wakil rakyat, kata Sahroni, memanggil Mahfud, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta PPATK, agar publik tidak dipusingkan dengan isu-isu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan DPR RI mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu yang terdeteksi oleh PPATK.
Mahfud menegaskan bakal memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023).
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Jelang Pertemuan Bahas Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD: Pemerintah Bukan Bawahan DPR!
Mahfud juga menantang seluruh anggota Komisi III DPR RI hadir dalam rapat bersama dirinya nanti. Terlebih, kata dia, anggota dewan yang bersuara keras terkait hal ini.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," ucap Mahfud.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV