Menhub Minta Perusahan Swasta Cairkan THR Lebaran Lebih Awal
Peristiwa | 24 Maret 2023, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal.
Pemberian THR diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023.
Hal ini disampaikan Budi dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Budi.
Menurut penjelasannya, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.
Di mana para pekerja diharap bisa mudik lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi.
"Mereka (pekerja) bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam," ujarnya.
Baca Juga: Pilih Mudik Lebih Awal? Simak Syarat Penumpang Kereta Api yang Wajib Vaksin Covid "Booster"
Untuk diketahui, dalam rapat terbatas tersebut, Budi menyebut telah mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi dua hari, menjadi tanggal 19 April 2023.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.
"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, jadi mulai 19 sudah libur, tanggal 20 masih libur. Tapi masuknya 26 April, jadi tambah 1 hari tapi di depan maju dua hari," ujar Budi.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional kemungkinan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat hanya tertuju pada 21 April maka terjadi penumpukan (kendaraan) yang luar biasa."
Apabila libur dimajukan, kata Budi Karya, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada 18 April sore hari, lalu pada 19-21 April.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Jalur Kereta Api yang Terimbas Longsor di Bogor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV