> >

Warga Diminta Lapor jika Lihat ASN atau Pejabat Tetap Gelar Bukber, Langsung Dicek Inspektorat

Berita utama | 24 Maret 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi ASN. Kini ASN dan pejabat negara resmi dilarang buka bersama (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga diminta untuk lapor jika melihat masih ada Aparatur Sipil Negara (AS) ataupun pejabat negara yang tetap menggelar buka bersama (bukber) selama puasa Ramadan 2023 ini. 

Aturan larangan buka bersama untuk pejabat negara dan ASN ini sifatnya wajib ditaati, baik ASN di daerah mapun di pemerintahan pusat. 

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompas Petang, Kamis (23/3/2023). 

Menurut Azwar, warga masyarakat bisa laporkan ASN tersebut ke pemerintahan daerah setempat dan nantinya langsung dicek langsung oleh pemerintah. 

"Nanti bisa disampaikan ke pemda, nanti inspektorat bisa kaji pelanggaran sejauh mana pelanggarannya (soal larangan bukber)," kata Azwar

Baca Juga: Catat! Aturan Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Boleh

Ia lantas menyebut, arahan dari Presiden Jokowi soal larangan bukber ASN dan pejabat ini sifatnya wajib ditaati. 

Maka dari itu, jika ada ASN yang masih gelar bukber, publik diminta untuk lapor agar pemerintah bisa cek langsung. 

"ASN harus taati aturan. Nanti (laporan warga) bisa di pemda, inspektorat bisa tindaklanjuti," kata Azwar.

Ia juga cerita, sebelum adanya larangan bukber ASN ini, pihaknya juga berencana bukber pada hari Senin depan, tapi langsung dibubarkan sesuai arahan dari pemerintah. 

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Menpan RB Ingatkan ASN: Jangan Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, pemerintah lewat surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 mengeluarkan aturan larangan bukber, berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Aturan itu berlaku untuk ASN dan pejabat negara.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:

  • Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  • Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU