Warga Diminta Lapor jika Lihat ASN atau Pejabat Tetap Gelar Bukber, Langsung Dicek Inspektorat
Berita utama | 24 Maret 2023, 08:08 WIBBaca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Menpan RB Ingatkan ASN: Jangan Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, pemerintah lewat surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 mengeluarkan aturan larangan bukber, berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Aturan itu berlaku untuk ASN dan pejabat negara.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:
- Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV