> >

Respons Pernyataan DPR, MAKI akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

Hukum | 23 Maret 2023, 16:59 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

Karena menurutnya, PPATK menyampaikan sesuatu secara global, tidak merujuk pada orang per orang yang dapat merugikan seseorang yang rahasianya dibuka.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.

Terakhir, Boyamin berpendapat semestinya DPR menyambut baik apa yang telah diungkap oleh PPATK.

Ia juga menyebut DPR seharusnya menindaklanjuti laporan PPATK dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.

"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, PPATK dan Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023), 

Dalam raker tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Cecar PPATK dan Singgung Peran Mahfud MD Soal Bocoran Rp 349 Triliun

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU