Respons Pernyataan DPR, MAKI akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri
Hukum | 23 Maret 2023, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil MAKI untuk merespons pernyataan Komisi III DPR RI pada rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3/2023) lalu, yang mengatakan apa yang dilakukan PPATK melanggar pidana.
"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023), dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, tujuannya melayangkan laporan ke Bareskrim agar polisi bisa menanyakan kepada Komisi III DPR tindakan PPATK yang mana yang mengandung unsur pidana.
"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK.
Padahal, kata dia, PPATK telah mengikuti keinginan masyarakat mengenai proses penyelidikan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak, yang dinilai memiliki kekayaan berlebih.
PPATK, kata Boyamin, telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009, di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Momen Komisi III DPR Cecar PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun!
Boyamin juga meyakini apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Karena menurutnya, PPATK menyampaikan sesuatu secara global, tidak merujuk pada orang per orang yang dapat merugikan seseorang yang rahasianya dibuka.
"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.
Terakhir, Boyamin berpendapat semestinya DPR menyambut baik apa yang telah diungkap oleh PPATK.
Ia juga menyebut DPR seharusnya menindaklanjuti laporan PPATK dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.
"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," pungkas Boyamin.
Seperti diketahui, PPATK dan Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023),
Dalam raker tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Arteria Dahlan Cecar PPATK dan Singgung Peran Mahfud MD Soal Bocoran Rp 349 Triliun
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara