KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Hukum | 21 Maret 2023, 19:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida, Daerah Istimwea Yogyakarta (DIY).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta-fakta hukumnya, pihak KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.
Menurut penjelasannya, KPK akan membeberkan para tersangka saat penahanan dilakukan.
Kebijakan ini mengacu kepada aturan yang dibuat oleh para komisioner saat ini.
"Namun demikian siapa orangnya, nanti pada saatnya akan kami umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," jelasnya.
Ali mengungkapkan, pihak KPK juga masih akan mengumpulkan alat bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Menurut penjelasannya, penetapan satu tersangka baru tersebut didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.
Kemudian Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto divonis 9 tahun.
Ali kemudian menjamin bahwa pihak KPK akan transparan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida tersebut.
"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," tegasnya.
Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV