> >

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Hukum | 21 Maret 2023, 19:53 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih. KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimwea Yogyakarta (DIY).  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto divonis 9 tahun.

Ali kemudian menjamin bahwa pihak KPK akan transparan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida tersebut.

"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," tegasnya.

Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU