KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Hukum | 21 Maret 2023, 19:53 WIBAdapun para terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.
Kemudian Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto divonis 9 tahun.
Ali kemudian menjamin bahwa pihak KPK akan transparan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida tersebut.
"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," tegasnya.
Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV