Ditahan 5 Hari dan Peluang Restorative Justice Sudah Tertutup, AG Langsung Dibawa ke Pengadilan
Hukum | 21 Maret 2023, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo sekaligus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi dalam jumpa persnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menambahkan, berkas perkara serta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari, sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Kemudian, pihak Kejari Jaksel juga menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, korban David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan atau restorative justice.
Dengan demikian, kesempatan diversi untuk pelaku AG dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Pada Selasa ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV