Ditahan 5 Hari dan Peluang Restorative Justice Sudah Tertutup, AG Langsung Dibawa ke Pengadilan
Hukum | 21 Maret 2023, 16:16 WIB"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, korban David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan atau restorative justice.
Dengan demikian, kesempatan diversi untuk pelaku AG dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Pada Selasa ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV