> >

Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David

Hukum | 21 Maret 2023, 13:40 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG digantikan oleh pemeran pengganti. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG, selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) sudah lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), (berkas perkara) sudah P21,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf

Dengan demikian, kata Hengki, setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yakni melimpahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan (hari ini)." ujar Hengki.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa perihal pelimpahan tahap 2 tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Ade

Baca Juga: Terungkap! Mario Ancam David Sebelum Penganiayaan dan Ucap ‘Free Kick’ Sambil Tendang Kepala | Rosi

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat penganiayaan oleh Mario Dandy tersebut, korban David bahkan sempat mengalami koma hingga beberapa hari.

 

Adapun Mario menghajar David karena marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. 

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Pemuda berusia 19 tahun itu lalu memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma. 

Baca Juga: Klarifikasi Kajati DKI soal Kabar Tawaran Restorative Justice Kasus Penganiayaan David

Selain memprovokasi Mario, Shane Lukas juga berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Saat ini, Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU