> >

Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David

Hukum | 21 Maret 2023, 13:40 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG digantikan oleh pemeran pengganti. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)

 

Adapun Mario menghajar David karena marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. 

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Pemuda berusia 19 tahun itu lalu memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma. 

Baca Juga: Klarifikasi Kajati DKI soal Kabar Tawaran Restorative Justice Kasus Penganiayaan David

Selain memprovokasi Mario, Shane Lukas juga berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Saat ini, Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU