Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
Hukum | 21 Maret 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG, selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) sudah lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), (berkas perkara) sudah P21,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.
Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf
Dengan demikian, kata Hengki, setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yakni melimpahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan (hari ini)." ujar Hengki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa perihal pelimpahan tahap 2 tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Ade
Baca Juga: Terungkap! Mario Ancam David Sebelum Penganiayaan dan Ucap ‘Free Kick’ Sambil Tendang Kepala | Rosi
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan oleh Mario Dandy tersebut, korban David bahkan sempat mengalami koma hingga beberapa hari.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV