Kejagung Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 18 Maret 2023, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan banding hingga kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023), memastikan hal itu.
"Untuk yang divonis bebas, kami sudah pasti melakukan upaya hukum (sampai) kasasi," kata dia, dikutip Kompas.com.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dua terdakwa dari unsur kepolisian dijatuhi vonis bebas.
Baca Juga: Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin soal Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pengadilan juga memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan majelis hakim bagi para terdakwa lainnya.
Majelis Hakim PN Surabaya juga telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara untuk terdakwa lain pada perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob Polda Jatim.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
"Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa," ujar Ketut.
Peristiwa tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jaksa Banding soal Putusan Bebas Tersangka Tragedi Kanjuruhan karena Tak Adil
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com