Apa Alasan Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan?
Sosial | 18 Maret 2023, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif yang diberlakukan pemerintah memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, biaya kepemilikan kendaraan bermotor diharapkan akan berkurang.
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu (soal biaya balik nama), setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," kata Firman, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II.
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," terang Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pada 23 Agustus 2022 silam, seperti dikutip Kontan.co.id.
Rivan menjelaskan sejumlah pemilik kendaraan enggan melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang telah mereka beli sebab ada BBNKB II yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: Denda Progresif Dihapus, Berapa Jumlah Denda Pelanggar PSBB di Jakarta?
Situasi ini menyebabkan Pemda kehilangan peluang pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 diimplementasikan untuk memudahkan proses balik nama kepemilikan kedua dan tentunya agar masyarakat lebih disiplin dalam administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Biaya Balik Nama BPKB Motor dan Mobil
Biaya balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dan mobil meliputi beberapa komponen, di antaranya:
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor: Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Namun, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Biaya balik nama motor juga bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca Juga: Dear Volimania, Tak Ada Penjualan Online, Ini Cara Dapatkan Tiket Grandfinal Proliga 2023
Syarat Balik Nama BPKB
Untuk mengurus balik nama BPKB, pemilik kendaraan bermotor harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan (misalnya, kuitansi pembayaran)
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara Mengurus Balik Nama BPKB
Berikut langkah-langkah mengurus balik nama BPKB di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat mendaftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!
Dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif, diharapkan masyarakat akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Kebijakan ini tentu saja akan memberikan dampak positif bagi pemilik kendaraan bermotor dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id