> >

Apa Alasan Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan?

Sosial | 18 Maret 2023, 11:19 WIB
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat membayar pajak. Jika STNK mati pajak dua tahun, kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antaranews)

Situasi ini menyebabkan Pemda kehilangan peluang pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 diimplementasikan untuk memudahkan proses balik nama kepemilikan kedua dan tentunya agar masyarakat lebih disiplin dalam administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.

Biaya Balik Nama BPKB Motor dan Mobil

Biaya balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor dan mobil meliputi beberapa komponen, di antaranya:

  1. Biaya administrasi: Rp35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor: Rp60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Biaya balik nama motor juga bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Baca Juga: Dear Volimania, Tak Ada Penjualan Online, Ini Cara Dapatkan Tiket Grandfinal Proliga 2023

Syarat Balik Nama BPKB

Untuk mengurus balik nama BPKB, pemilik kendaraan bermotor harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan (misalnya, kuitansi pembayaran)
  • Bukti cek fisik kendaraan

Cara Mengurus Balik Nama BPKB

Berikut langkah-langkah mengurus balik nama BPKB di kantor Samsat:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat mendaftar di loket balik nama STNK.
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  6. Selesaikan proses pembayaran di loket.

Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif, diharapkan masyarakat akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Kebijakan ini tentu saja akan memberikan dampak positif bagi pemilik kendaraan bermotor dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


TERBARU