> >

Apa Alasan Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan?

Sosial | 18 Maret 2023, 11:19 WIB
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat membayar pajak. Jika STNK mati pajak dua tahun, kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif yang diberlakukan pemerintah memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, biaya kepemilikan kendaraan bermotor diharapkan akan berkurang.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu (soal biaya balik nama), setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," kata Firman, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," terang Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pada 23 Agustus 2022 silam, seperti dikutip Kontan.co.id.

Rivan menjelaskan sejumlah pemilik kendaraan enggan melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang telah mereka beli sebab ada BBNKB II yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Denda Progresif Dihapus, Berapa Jumlah Denda Pelanggar PSBB di Jakarta?

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


TERBARU