Surat Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil Dinilai Lemah, P2G: Harus Dibawa ke Sidang Etik Dulu
Hukum | 16 Maret 2023, 21:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer di Cirebon yang diberhentikan setelah mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat media sosial, dinilai lemah.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, alasan pihak yayasan memecat Sabil dengan hanya menuliskan melanggar kode etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Padahal, dalam Pasal 42 sampai 44 UU Guru dan Dosen dijelaskan, jika ada dugaan pelanggaran kode etik guru, harus diselesaikan dalam sidang kode etik di majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
"Jadi tidak bisa sekolah atau yayasan memecat, apalagi ada dugaan pelanggaran etik. Jadi Pak Sabil ini harusnya dibuktikan dulu secara etik di dalam sidang dewan kehormatan profesi guru," ujar Satriwan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Sabil Fadhilah, Guru Honorer yang Dipecat setelah Pertanyakan Status Ridwan Kamil
Satriwan menjelaskan, merujuk UU Guru dan Dosen dan kode etik Guru Indonesia, ada kategorisasi pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Kalau pun guru melakukan pelanggaran berat, bisa dipecat, tetapi harus melalui tahapan atau fase yang salah satunya mengikuti sidang etik.
"Dan harus dibuktikan juga oleh ahli bahasa Sunda. Jangan-jangan (bagi) orang Cirebon atau orang Bogor, maneh (kamu, red) itu menunjukkan diksi yang akrab, atau dari Banten misalnya," ujar Satriwan.
"Jadi harus dibuktikan di sidang etik dewan kehormatan profesi guru. Kita negara hukum, enggak bisa sekolah main pecat begitu saja," sambung Satriwan.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Berlebihan Atau Wajar?
Sebelumnya, komentar Muhammad Sabil Fadhilah di unggahan Ridwan Kamil yang memberi apresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu untuk teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023), berujung pada pemecatan.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu lagi jadi) gubernur Jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" tulis Sabil dalam komentarnya.
Saat pertemuan yang dilakukan secara virtual itu, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning. Pertemuan itulah yang dikomentari oleh Sabil di akun Instagram Ridwan Kamil.
Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.
Baca Juga: Nadiem Makariem Banggakan Tim Bayangan di Forum PBB, P2G Singgung Nasib 193 Ribu Guru Honor
Tak lama setelah komentar tersebut, surat pemberhentian keluar dari tempat Sabil bekerja. Surat itu dikeluarkan oleh Yayasan Miftahul Ulum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.
Surat keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2023 dan diterima Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil, yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan, pula melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV