> >

Surat Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil Dinilai Lemah, P2G: Harus Dibawa ke Sidang Etik Dulu

Hukum | 16 Maret 2023, 21:25 WIB
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, komentar Muhammad Sabil Fadhilah di unggahan Ridwan Kamil yang memberi apresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu untuk teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023), berujung pada pemecatan.  

"Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu lagi jadi) gubernur Jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" tulis Sabil dalam komentarnya. 

Saat pertemuan yang dilakukan secara virtual itu, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning. Pertemuan itulah yang dikomentari oleh Sabil di akun Instagram Ridwan Kamil.

Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.

Baca Juga: Nadiem Makariem Banggakan Tim Bayangan di Forum PBB, P2G Singgung Nasib 193 Ribu Guru Honor

Tak lama setelah komentar tersebut, surat pemberhentian keluar dari tempat Sabil bekerja. Surat itu dikeluarkan oleh Yayasan Miftahul Ulum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb. 

Surat keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2023 dan diterima Rabu, 15 Maret 2023.   

Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil, yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan, pula melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU