> >

Indikasi TPPU Mengalir ke Politikus Lewat Green Financial Crime, Apa Itu?

Sosial | 16 Maret 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi ruang terbuka hijau di perkotaan. (Sumber: pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari green financial crime hingga Rp45 triliun jelas Pemilu 2019 kemarin. Bahkan triliunan rupiah tersebut ada yang mengalir ke politikus. 

Natsir menduga pada persiapan Pemilu 2024 atau tahun-tahun selanjutnya tindak kejahatan melalui green financial crime akan berlanjut.

"Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya," tutur Natsir, Rabu (15/3/2023) dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV.

Natsir mengatakan green financial crime bisa seperti memberikan izin terhadap galian tambang, atau lahan. Lantas apa itu green financial crime?

Baca Juga: PPATK Catat Ada Indikasi TPPU dari Kejahatan Green Financial Crime, Ada yang Mengalir ke Politikus

Apa itu Green Financial Crime?

Green financial crime merupakan kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup. Bentuk kejahatan dengan model ini bermacam-macam mulai pembukaan lahan ilegal, perdagangan limbah.

Natsir juga sempat mengemukakan bentuk green financial crime di Indonesia adalah memberikan izin terhadap galian tambang hingga lahan.

Laporan The Financial Action Task Force bertajuk Money Laundering from Environmental Crime (2021) mengemukakan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini bervariasi dari kelompok kejahatan terorganisir besar hingga perusahaan multinasional dan individu.

Baca Juga: PPATK Berencana Bentuk Tim Kolaboratif untuk Antisipasi Dana Ilegal di Pemilu

Pelaku kejahatan lingkungan mengandalkan sektor keuangan dan non-keuangan untuk mencuci hasil mereka.

Untuk menyamarkan aliran uang hasil dari bentuk kejahatan ini, pelaku kerap mencampurkan barang ilegal pada barang legal dalam pasokan sumber daya mereka.

Hal ini tentu berdampak pada sulitnya pendeteksian aliran keuangan yang mencurigakan.

Ivan menyebut, aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.

Baca Juga: Pakar Nilai Koperasi dan Investasi Ilegal Bisa Jadi Wadah Pencucian Uang

PPATK mengendus aliran dana praktik green financial crime di Indonesia tersebar menjelang Pemilu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas pencucian uang lewat kejahatan ini telah menjadi perhatian Indonesia dan dunia.

“Pada kesempatan ini, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Green Financial Crimes," tuturnya Selasa 29 Maret 2022 silam.

Berdasarkan data PPATK pada 2022, berikut beberapa daerah yang rawan terjadi green financial crime:

  • Aceh
  • Riau
  • Bangka Belitung
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku
  • Papua

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU