> >

Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS 4G untuk Tentukan Status Johnny G. Plate

Hukum | 15 Maret 2023, 16:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate setelah menjalani pemeriksaan saksi di kasus pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelar perkara kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung. 

"Hasil pemeriksaan saat ini sudah cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu. 

Kejaksaan Agung menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate yang dilakukan pada Rabu (1/3/2023).

Menurut penjelasan Kuntadi, satu dari alasan-alasan gelar perkara ini adalah agar ada gambaran jelas mengenai status hukum Johnny G. Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny G Plate)," kata dia.

Saat disinggung, kemungkinan penetapan tersangka baru usai gelar perkara, Kuntadi pun enggan menjawab. Dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.

"Nanti kita lihat, karena gelar perkara kan terbuka, seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran serta masukan, dan kita tentukan sikap," kata dia. "Hasilnya apa nanti kita tunggu."

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Menkominfo Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Rabu (15/3).

Diperiksa selama enam jam, Johnny dicecar dengan 26 pertanyaan. "(Johnny) Menjawab 26 pertanyaan, dan menurut hemat kami semua pertanyaan di jawab dengan baik,"  kata Kuntadi. 

Kejagung menganggap keterangan dari Johnny G. Plate sudah cukup.

Dalam kasus korupsi BTS Kominfo sejauh ini, lima nama ditetapkan sebagai tersangka. Johnny dan Gregorius diperiksa sebagai saksi.

Lima tersangka tersebut yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai Saksi Korupsi Kasus BTS 4G Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU