Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS 4G untuk Tentukan Status Johnny G. Plate
Hukum | 15 Maret 2023, 16:39 WIBKejagung menganggap keterangan dari Johnny G. Plate sudah cukup.
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo sejauh ini, lima nama ditetapkan sebagai tersangka. Johnny dan Gregorius diperiksa sebagai saksi.
Lima tersangka tersebut yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lagi, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai Saksi Korupsi Kasus BTS 4G Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV