Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS 4G untuk Tentukan Status Johnny G. Plate
Hukum | 15 Maret 2023, 16:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gelar perkara kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil pemeriksaan saat ini sudah cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate yang dilakukan pada Rabu (1/3/2023).
Menurut penjelasan Kuntadi, satu dari alasan-alasan gelar perkara ini adalah agar ada gambaran jelas mengenai status hukum Johnny G. Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny G Plate)," kata dia.
Saat disinggung, kemungkinan penetapan tersangka baru usai gelar perkara, Kuntadi pun enggan menjawab. Dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.
"Nanti kita lihat, karena gelar perkara kan terbuka, seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran serta masukan, dan kita tentukan sikap," kata dia. "Hasilnya apa nanti kita tunggu."
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Rabu (15/3).
Diperiksa selama enam jam, Johnny dicecar dengan 26 pertanyaan. "(Johnny) Menjawab 26 pertanyaan, dan menurut hemat kami semua pertanyaan di jawab dengan baik," kata Kuntadi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV