> >

Polisi Beberkan 4 Saksi Tambahan Kasus Mario Dandy, 3 Masih di Bawah Umur dan APA

Hukum | 15 Maret 2023, 14:56 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat saksi tambahan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dari empat saksi tersebut tiga merupakan anak di bawah umur.

Sementara satu saksi lainnya yang bakal dipanggil yakni perempuan berinisial APA, teman dekat Mario.

APA disebut-sebut sebagai pembisik 'perlakuan tidak baik' David terhadap AG kepada Mario yang berujung penganiayaan.

"Iya, APA masuk dari bagian itu (4 saksi yang akan diperiksa). Tiga di antaranya berstatus anak," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian Trunoyodo belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait kapan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan.

Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat rencana penganiayaan oleh Mario dan kawan-kawan.

"Penyidik melakukan analisa dan evaluasi terus, nanti progresnya disampaikan. Nanti (pemeriksaan) kita dalami soal perencanaan penganiayaan oleh Mario," ujarnya.

Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka penganiayaan David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG, pacar Mario pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

 

Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan penganiayaan pun terjadi.

Polisi telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka. 

Shane yang saat itu juga berada di lokasi kejadian, disebut sebagai orang yang memprovokasi Mario.

Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur.

Ketiganya kini telah ditahan. Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: APA Seorang Wanita Mantan Mario Dandy Diduga Menjadi Sosok "Pembisik" Hingga Memantik Emosi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU