> >

Polisi Beberkan 4 Saksi Tambahan Kasus Mario Dandy, 3 Masih di Bawah Umur dan APA

Hukum | 15 Maret 2023, 14:56 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG, pacar Mario pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

 

Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan penganiayaan pun terjadi.

Polisi telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka. 

Shane yang saat itu juga berada di lokasi kejadian, disebut sebagai orang yang memprovokasi Mario.

Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur.

Ketiganya kini telah ditahan. Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: APA Seorang Wanita Mantan Mario Dandy Diduga Menjadi Sosok "Pembisik" Hingga Memantik Emosi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU