Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan
Hukum | 14 Maret 2023, 19:59 WIBKarena pencegahan yang dilakukan oleh KPK selama ini dinilainya sudah cukup.
Ia juga membenarkan bahwa saat ini tidak perlu lagi menunggu apa predicate crimenya, dan sudah bisa masuk ke tahap penyidikan untuk membuktikan apakah ada TPPU atau tidak.
“Walaupun kemudian pasti kita bisa bayangkan itu dari mana itu asalnya. Nanti bisa nampak belakangan, apakah itu umpamanya gratifikasi, atau kemudian itu suap, dan lain-lain, itu belakangan,” kata dia lagi.
Yang paling penting, menurutnya adalah yang bersangkutan harus bisa mempertanggungjawabkan bahwa harta yang ia miliki bukan dari tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Tak Sampai Rp 300 Triliun, Lantas Berapa?
Artinya, dia harus jelas menyebutkan pertangungjawaban yang bersangkutan bahwa uang itu diperoleh secara legal.
“Jangan lupa, bahwa awal dari tindak pidana pencucian uang itu dimulai dari adanya tindakan-tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan oleh seseorang,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV