> >

Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

Hukum | 14 Maret 2023, 18:02 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan,  Senin (31/1/2022). PPATK memastikan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan dari hasil korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Sumber: ANTARA/Galih Pradipta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi gelap tersebut bukan dari hasil korupsi yang dilakukan pegawai  Kemenkeu, tapi transaksi janggal kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat PPATK melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti."

Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.

Jumlahnya, kata dia, tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.

"Tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan kami diperoleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kemudian kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani oleh Kemenkeu sangat baik," jelas dia.

Dia pun kemdian kembali menegaskan terkait transaksi mencurigakan Rp300 trilun bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai Kemenkeu.

"Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu," tegas dia.

Baca Juga: PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU