Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Hukum | 14 Maret 2023, 18:02 WIBPihaknya, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa ditangani secara baik, tidak hanya dengan Kemenku tapi juga aparat penegak hukum lain.
Senada dengan Ivan, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu bukan terkait korupsi atau pencucian uang.
"Prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu," kata Awan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Selasa.
Pihaknya, kata dia berkomitmen untuk melakukan pembersihan dan terus menjalin koordinasi intens dengan PPATK.
"Info pegawai, kami tindak lanjuti. Intinya, kerja sama Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair," ujarnya.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Dia mengaku transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari PPATK.
Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia juga telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T Jadi Momen Kemenkeu 'Bersih-bersih'!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV