> >

Klarifikasi PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

Hukum | 14 Maret 2023, 18:02 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan,  Senin (31/1/2022). PPATK memastikan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan dari hasil korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Sumber: ANTARA/Galih Pradipta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi gelap tersebut bukan dari hasil korupsi yang dilakukan pegawai  Kemenkeu, tapi transaksi janggal kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat PPATK melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti."

Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.

Jumlahnya, kata dia, tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.

"Tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan kami diperoleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kemudian kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani oleh Kemenkeu sangat baik," jelas dia.

Dia pun kemdian kembali menegaskan terkait transaksi mencurigakan Rp300 trilun bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai Kemenkeu.

"Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu," tegas dia.

Baca Juga: PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Pihaknya, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa ditangani secara baik, tidak hanya dengan Kemenku tapi juga aparat penegak hukum lain.

Senada dengan Ivan, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu bukan terkait korupsi atau pencucian uang.

"Prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu," kata Awan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Selasa.

Pihaknya, kata dia berkomitmen untuk melakukan pembersihan dan terus menjalin koordinasi intens dengan PPATK.

"Info pegawai, kami tindak lanjuti. Intinya, kerja sama Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair," ujarnya.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengaku transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari PPATK.

Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia juga telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T Jadi Momen Kemenkeu 'Bersih-bersih'!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU