> >

Polri: Bharada E Tidak Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Bareskrim

Hukum | 14 Maret 2023, 06:10 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers identifikasi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, di Jakarta, Minggu (5/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri tegaskan, Bharada E tidak akan mendapat perlakuan khusus di Rutan Bareskrim.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, perlakuan terhadap Bharada E akan sama dengan tahanan ataupun narapidana lainnya yang dititipkan.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/23), dikutip dari Antara.

“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Rela Bantu Bharada Eliezer Tanpa Bayaran: Saya Dulu Orang Susah

Namun setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3) lalu.

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.

LPSK menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berpotensi Bebas Cepat karena Sejumlah Hal, Termasuk Diusulkan Remisi Natal

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU