> >

Polri: Bharada E Tidak Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Bareskrim

Hukum | 14 Maret 2023, 06:10 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers identifikasi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, di Jakarta, Minggu (5/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.

LPSK menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berpotensi Bebas Cepat karena Sejumlah Hal, Termasuk Diusulkan Remisi Natal

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU